Home » Embat Duit dan Perhiasan Lalu Dipakai Foya-foya, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi
Embat Duit dan Perhiasan Lalu Dipakai Foya-foya, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi

Embat Duit dan Perhiasan Lalu Dipakai Foya-foya, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Seorang pria berinisial SA, 30, asal Jepara nekat mencuri uang dan perhiasan milik tetangganya sendiri kemudian dipakai foya-foya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jepara, Kamis (20/07).

Kapolres Jepara mengungkapkan korban Ny M, 56, seorang warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 17 juta karena pencurian yang dilakukan oleh pelaku SA. Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Welahan.

“Setelah dilakukan pelaporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memintai saksi keterangan. Hasilnya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA,” ujar AKBP Wahyu.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan milik korban. “Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya–foya, seperti minum-minuman dan karoke,” tambahnya.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku, menjalankan aksinya dengan mencongkel list jendela rumah milik korban pada sabtu siang, tanggal 15 Juli 2023. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong.

Pelaku kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan tang lalu mengacak-acak rumah korban dan menemukan uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil perhiasan tersebut.

Selanjutnya, pelaku menjual perhiasan emas yang berhasil dicurinya. “Pelaku kemudian menjual perhiasan itu kepada pembeli emas rosok,” katanya.

Mendapati barang berharga dan uangnya dicuri, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Welahan. “Setelah dilakukan pelaporan, kami langsung melakukan penyedilikan. Hasilnya, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku SA yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” katanya.

Usai penangkapan dan menginterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Welahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, SA mengaku mencuri karena digunakan untuk bersenang-senang atau foya-foya. Bahkan pelaku juga mengakui mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya yang lain yang berjumlah lima orang.

“Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap ibu kandung saya sendiri,” ujar SA saat konferensi pers. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *