
Polisi Ungkap Kasus Ibu Asal Bekasi yang Terlilit Hutang Hingga Rela Jual Putranya (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
SEMARANG, KanalMuria – Berawal dari situasi seorang ibu yang terlilit hutang lewat jejaring Facebook, rela menjual anaknya seharga Rp 30 juta, dan pada akhirnya menyesal atas perbuatanya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan tersangka asal Bekasi berinisial HI, 29 telah menjual anak laki-laki ke 4, yang masih berusia 14 hari.
Transaksi penyerahan anak tersebut dilakukan di hotel daerah Tugu pada selasa (11/07) lalu. AP, 39 asal Demak selaku pihak pembeli anak tersebut mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang dia ketahui dari Jejaring Facebook.
“Mohon Maaf sebelumnya, sebenernya saya hanya ingin punya anak karena saya belum memiliki momongan. Maka alasan saya ingin mengadobsi anak itu berdasarkan rasa iba,” ujar AP di depan awak media.
Selama di Semarang, HI selalu dihubungi oleh suaminya yang berada di Bekasi, kondisi ini memang tidak diketahui suami HI. Dimana pihak suami ingin meminta kabar dan kondisi tentang anak keempatnya tersebut.
HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi. “Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” jelasnya.
Merasa tidak bisa memantau putra keempatnya, HI dan suaminya melapor ke Polrestabes Semarang, HI pun mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. “Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan Putra keempat HI di Mranggen kediaman AP,” kata AKBP Wiwit.
AKBP Wiwit menambahkan dalam kasus ini pasal awal yang disangkakan adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak, untuk TPPO dan eksploitasi belum bisa kita buktikan.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (tra/de)