
Polresta Sleman Tangkap Seorang Pemuda yang Mencabuli Anak di Bawah Umur (Foto: Dok Humas Polresta Sleman)
SLEMAN, KanalMuria – Seorang Pemuda inisial ARS, 20, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polresta Sleman lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan, sebelum menyetubuhi korban, awal mulanya pelaku berkenalan dengan korban pada Januari 2023 lalu.
“Keduanya sering melakukan percakapan melalui WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memutuskan untuk berpacaran,” katanya, Senin (17/07).
Usai menjalin hubungan dengan asmara korban, pelaku lantas dengan bujuk rayunya mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 untuk berhubungan intim.
Diketahui, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Dari pengakuan pelaku, ia sering nonton video porno dan ingin melakukan hal serupa.
Perbuatan pelaku tercium setelah orang tua korban menaruh kecurigaan. Awalnya orang tua korban memang tidak merasa curiga karena pelaku membuat janji temu dengan korban sepulang sekolah. Kecurigaan orang tua korban muncul dimana ada pesan pada HP korban yang berbau mesum.
Kemudian, saat ditanya orang tua akhirnya korban mengaku bahwa pelaku sudah pernah menyetubuhi korban. “Orang tua korban lantas melaporkan ke Polresta Sleman dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 22 Juni 2023,” tegasnya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (yk/ion)