
Ungkap Kasus Penganiayaan, Polsek Sukolilo Amankan Pelaku (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa DA. 23, Senin (10/07). Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut AS, 27 yang merupakan sesama warga Desa Prawoto Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis (20/04) sekitar pukul 23.30 WIB, DA saat ngopi di dekat musholla Baitul Rohman Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo bersama teman-temannya.
“Pelaku datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu. Selanjutnya tanpa basa basi kentongan ini langsung dipukulkan sekali ke arah korban. Pukulan ini mengenai kelopak mata sebelah kanan dan mengakibatkan lebam/memar. Selanjutnya korban berobat ke RSUD Kayen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo,” ungkap Kapolsek Sukolilo.
AKP Sahlan menuturkan berdasarkan pengembangan pemeriksaan, diperoleh identitas pelaku selanjutnya dipanggil pada Senin (10/07), dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta mengamankan tersangka di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut. (iby/de)