Home » Dibantu World Bank, Pembiayaan Normalisasi Sungai Plumbon
Dibantu World Bank, Pembiayaan Normalisasi Sungai Plumbon

Dibantu World Bank, Pembiayaan Normalisasi Sungai Plumbon (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Pembiayaan normalisasi Sungai Plumbon rencananya akan dibantu oleh World Bank. Normalisasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi banjir di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan dari hasil tinjauan Menteri PUPR saat banjir yang melanda Kota Semarang pada awal Januari lalu, dinilai memang perlu adanya normalisasi. Pasalnya, setelah dilihat memang kondisinya tidak seimbang antara Sungai Plumbon dan Sungai Beringin yang sudah dilakukan normalisasi terlebih dahulu.

“Sungai Beringin diameternya sudah 50 meter. Sedangkan, sungai plumbon masih kecil. Sehingga, direncanakan ada normasasi sungai Plumbon mulai 2023 ini,” kata Ita, sapaan akrabnya, pekan lalu.

Mbak Ita menjelaskan untuk anggaran yang akan digunakan dalam normalisasi sungai plumbon ini akan dibantu oleh World Bank. Ia mengaku sudah ada komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Semarang, Kementerian PUPR dan pihak World Bank.

Tidak seperti jika menggunakan anggaran APBN, pembangunan yang akan menggunakan anggaran dari World Bank ini akan melalui sejumlah tahapan. “Ada tahapan-tahapan terkait masyarakat yang kena dampak,” ungkapnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Tak hanya normalisasi Sungai Plumbon, sambungnya, revitalisasi rumah pompa Sungai Tenggang juga akan dibantu World Bank. Rencananya, akan ada penambahan pompa di Sungai Tenggang untuk penanggulangan banjir di wilayah timur. Saat terjadi banjir, kapasitas pompa di Sungai Tenggang tidak sesuai sehingga diperlukan penambahan pompa.

“Sistemnya (bantuan dari World Bank) tidak tahu, itu Kementerian yang tahu. Tahunya, kami dapat bantuan dari World Bank,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mbak Ita mengatakan untuk kewajiban Pemkot Semarang adalah melakukan pembebasan lahan guna normalisasi sungai plumbon. Ia mengaku akan memprogramkan hal tersebut.

“Pembebasan baru dibuat SK tim. Nanti pembebasannya ada tahapan. Ada pembuatan SK tim, rapat BPN, peta bidang, keluar appraisal, baru ganti rugi,” ungkapnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *