
Pria Asal Kalibagor Diamankan Polisi, Usai Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jateng menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja.
“Kami telah mengamankan AT, 51, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kaupaten Banyumas,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jum’at (07/07).
Kasat Reskrim menjelaskan, AT ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana yang beralamat di Jalan Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada 19 Maret 2022 s/d 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.
Penggelapan yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat Toko/konsumen.
Kemudian yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/Toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp.84.527.393 (delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah),” kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim. (jt/ok)