Home » Polres Banjarnegara Tangkap Tiga Tersangka TTPO Lintas Wilayah
Polres Banjarnegara Tangkap Tiga Tersangka TTPO Lintas Wilayah

Polres Banjarnegara Tangkap Tiga Tersangka TTPO Lintas Wilayah (Foto: Dok Humas Polres Banjarnegara)

BANJARNEGARA, KanalMuria – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara yang dilakukan tiga orang tersangka. Tersangka ini, Budi, 55, warga Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Siti, 50, warga Kelurahan Argasoka, Kecamatan/ Banjarnegara dan Ningsih, 46, warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, mengatakan, terungkapnya kejadian ini berdasarkan laporan awal dari korban, M, 32, warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara yang terjadi pada kurun waktu Maret sampai April 2022.

“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (05/07).

Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S, 50, saat tersangka itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT Magelang Secang milik B.

“Menurut keterangan dari S, PT ini resmi, setelah korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.

Lalu, pada 31 Maret 2022 korban dan suaminya datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim, pada 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya pada 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.

“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, yang bersangkutan mengatakan korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin. B juga mengatakan korban tidak perlu menggunakan visa, mengetahui hal tersebut korban merasa curiga bahwa pemberangkatan tersebut adalah ilegal,” jelas AKP Bintoro.

Pada saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan orang lain yang mengatakan di Malaysia sedang banyak razia sehingga belum bisa memberangkatkan korban dalam waktu dekat.

Karena korban sudah yakin bahwa proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut ilegal akhirnya korban meminta kepada B untuk dipulangkan saja.

“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan perusahaan yang menjadi calo perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” tutur dia.

Para tersangka, kata AKP Bintoro, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *