
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Ilegal dari Bali (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sebanyak 96 liter MMEA ilegal diamankan petugas di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada Kamis, (06/07).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya pengiriman MMEA ilegal dari Bali di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang.
“Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman MMEA yang diduga ilegal dari Bali di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus,” kata Sandy, dikutip dari keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, Jumat (07/07).
Untuk memastikan, sekitar pukul 10.25 WIB, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai berisi MMEA ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 160 botol MMEA jenis Arak Bali dengan merek “Traditional Cocktails Balis Made” tanpa dilekati pita cukai. “Perkiraan total nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 3.552.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.680.000,” lanjutnya.
Seluruh MMEA ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (iby/ion)