Home » Disdik Kota Semarang Instruksikan Sekolahan Tidak Mewajibkan Orangtua Beli Seragam di Sekolah
Disdik Kota Semarang Instruksikan Sekolahan Tidak Mewajibkan Orangtua Beli Seragam di Sekolah

Disdik Kota Semarang Instruksikan Sekolahan Tidak Mewajibkan Orangtua Beli Seragam di Sekolah (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, KanalMuria – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menginstruksikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Semarang untuk tidak mewajibkan orangtua siswa membeli seragam di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan instruksi dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.

Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan beli seragam bagi murid baru di sekolah,” kata Bambang, Jumat (07/07), dikutip dari semarangkota.go.id.

Dia mengatakan seragam merah putih bagi sekolah dasar dan biru putih dan seragam pramuka untuk SMP bisa dibeli di luar sekolah. Sementara untuk seragam batik dan olahraga bisa dibeli di sekolahan. “Karena kewajiban itu memberatkan siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *