
Perketat Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sasar Karangawen dan Mranggen (Foto: Dok Kominfo Demak)
DEMAK, KanalMuria – Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal gencar melakukan pengumpulan barang dan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Untuk itu tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah desa, khususnya yang berada di Kecamatan Karangawen dan Mranggen.
Sasaran operasi tim gabungan, di antaranya meliputi empat desa di Kecamatan Karangawen, seperti Desa Teluk, Desa Wonosekar, Desa Karangawen, Desa Rejosari. Serta empat desa di Kecamatan Mranggen, meliputi Desa Wringinjajar, Desa Waru, Desa Kangkung, Desa Kalitengah
Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, menyampaikan kegiatan pengumpulan informasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Aryo Soebajoe menyampaikan hasil pengumpulan selama ini sudah terkumpul rokok ilegal sebanyak 21.000 batang. “Sesuai dengan hasil pengumpulan informasi yang sudah kita lakukan, hingga saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 21.000 barang lebih rokok illegal,” kata Aryo, pada Selasa (04/07).
Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinkominfo Demak, Bakesbangpol Demak, dan Bagian Hukum Setda Demak.
Harapan tim gabungan dengan gencarnya kegiatan seperti ini, pedagang bisa lebih paham dengan keberadaan rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Demak, yang tidak boleh beredar di pasaran.
Sementara salah satu pedagang yang mempunyai toko di Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen, Anwar, 31, menyampaikan, ada pelanggan yang kerap membeli untuk merk tertentu. “Kalau pelanggan saya paling banter itu merk tertentu, bisa sehari dua atau tiga pres habis,” kata Anwar, dikutip dari demakkab.go.id.
Dia mengaku memang pelanggan di wilayahnya itu bervariasi, sehingga tidak hanya rokok dengan harga murah saja yang laku, melainkan rokok dengan harga yang mahal pun juga laku terjual sesuai dengan selera pelanggan masing-masing.
Dari pengumpulan informasi yang dilakukan, tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Namun terdapat empat titik di Desa Wonosekar yang perlu ditindaklanjuti dengan Bea Cukai Semarang dalam giat operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal. (tra/de)