Home » Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Bakal Dijerat Pasal Berlapis (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (04/07).

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Dalam pelariannya, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana dan Rihani sempat berpindah-pindah lokasi tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi online. Hal tersebut disampaikan AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho.

AKBP Titus Yudho Ully juga mengatakan, kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan dan berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.

Hingga akhirnya kedua tersangka menempati apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap Polisi. “Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir, ini tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong. Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini juga sebentar,” jelas Kasubdit Resmob. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *