Home » Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Ngembal Kulon
Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Ngembal Kulon

Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Ngembal Kulon, Sabtu (24/06) (Foto: Dok

KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran 208.000 batang rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 pada Sabtu (24/06) itu, diperkirakan total nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai Rp 261.040.000.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penindakan itu bermula saat Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mengendus pergerakan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara.

“Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima, sekitar pukul 17.30 WIB Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, Rabu (28/06).

Tim lantas menuju lokasi agen pengiriman tersebut sekitar pukul 18.30 WIB untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket yang dicurigai berisi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 6 koli paket yang berisi rokok jenis SKM dengan merk PASTIPAS BOLD tanpa dilekati pita cukai. Lalu 7 karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan merek Surya GALAXY tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 261.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 178.910.160. Seluruh paket berisi rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *