Home » Kurir Paket Ganja Bus Solo-Semarang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Kurir Paket Ganja Bus Solo-Semarang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Kurir Paket Ganja Bus Solo-Semarang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Awan Sukma, 36, di depan Rusun Kaligawe Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Kurir paket ganja ini ditangkap berikut barang bukti 6 paket Ganja seberat 457 gram.

Penangkapan ini disampaikan Kapolrestabes Semarang melalui Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, dalam konferensi pers kasus pengedaran narkoba di depan lobby Polrestabes Semarang, Selasa (27/02).

Disampaikan, Awan Sukma, ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang pada Senin (05/06) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Rusun Kaligawe Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Awan Sukma, ganja tersebut milik R (DPO). Awan mengaku disuruh R untuk mengambil ganja yang diturunkan dari bus jurusan Solo-Semarang. Selanjutnya Awan disuruh menunggu di depan Apotek K-24 di Jalan Diponegoro, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Kemudian ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Sat Resnarkoba juga memperoleh informasi bahwa, dari menjadi perantara jual beli ganja tersebut Awan diberi upah sebesar Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, Awan dikenai Pasal “Pengedar” 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Subsider “Pemilik” Pasal 111 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *