Home » Legislator Apresiasi Rencana Perbaikan Jalan Daerah Diambil Alih Kemen-PUPR
Legislator Apresiasi Rencana Perbaikan Jalan Daerah Diambil Alih Kemen-PUPR

Legislator Apresiasi Rencana Perbaikan Jalan Daerah Diambil Alih Kemen-PUPR (Foto: Dok DPR RI)

JAKARTA, KanalMuria – Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin mengapresiasi rencana perbaikan jalan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Diketahui, rencana perbaikan jalan daerah tahap pertama itu ditargetkan akan dilakukan Kemen-PUPR pada Juli 2023 dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp14,6 triliun. Anggaran tersebut, kata Hamid, akan digunakan untuk menangani perbaikan jalan di 32 provinsi pada 573 ruas jalan dengan total panjang 2.873 km.

“Ada beberapa provinsi prioritas di antaranya Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp 18,1 triliun sehingga total Rp 32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” terang Hamid, Kamis (22/06).

Diketahui, aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi, di balik Inpres tersebut ada peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan UU di atas bersama Pemerintah, dan peran ini juga ditegaskan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 7 Juni 2023 lalu,” jelas Politisi Fraksi PKS ini, dikutip dari laman Parlementaria.DPR.RI.

Meskipun demikian, Hamid mengingatkan Inpres Nomor 3/2023 tersebut bertujuan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap. Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Mengutip Pusat Kajian Anggaran DPR RI tentang Pagu Indikatif KemenPUPR Tahun 2024, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) sasaran/indikator peningkatan konektivitas wilayah.

Dari kesembilan sasaran tersebut, kemantapan jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota perlu mendapatkan perhatian khusus. Pada tahun 2024, persentase kondisi mantap jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota secara berurutan ditargetkan sebesar 95 persen, 74 persen, dan 64 persen. Pencapaian target tersebut tentunya harus mempertimbangkan capaian pada tahun sebelumnya.

“Perkembangan kondisi kemantapan jalan nasional dan provinsi cenderung menunjukkan tren peningkatan, yakni meningkat dari 91 persen dan 68 persen pada tahun 2020 menjadi 92 persen dan 72 persen pada tahun 2022. Sayangnya, kondisi kemantapan jalan kabupaten/kota malah menunjukkan penurunan, dari 67 persen tahun 2021 menjadi 60 persen tahun 2022. Bahkan, jumlah kabupaten/kota dengan kemantapan jalan di bawah rata-rata nasional sangat mendominasi, yaitu sebesar 57,58 persen,” ungkapnya. (ion/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *