Home » Pelanggaran ASN Masih Ditemukan, Kendati Disiplin Sudah Ditanamkan
Pelanggaran ASN Masih Ditemukan, Kendati Disiplin Sudah Ditanamkan (Foto: Dok Kominfo Demak)

DEMAK, KanalMuria – Kepala BKPP Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Herminingsih menyampaikan, meskipun disiplin PNS sering disampaikan, bahkan saat pertama kali diangkat sebagai PNS dengan sumpah dan janji namun setiap tahun masih saja tercatat pelanggaran disiplin oleh PNS.

“Pada 2022 terdapat tiga PNS yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan beberapa hukuman disiplin tingkat ringan. Dan di 2023 ini sudah ada satu orang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin berat juga. Untuk itu ke depannya kita berkomitmen bersama untuk bisa menegakkan disiplin,” tegas Herminingsih saat Pembinaan Disiplin ASN di pendopo Satya Praja, Kamis (22/06).

Sementara Asisten Admistrasi Umum Amir Mahmud saat membuka acara menyampaikan, pembinaan disiplin ASN ini merupakan upaya yang tidak dapat diabaikan dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.

“Disiplin adalah kunci untuk menjaga tata tertib dan kerja sama yang efektif di lingkungan kerja ASN. Seorang ASN yang disiplin adalah sosok yg patuh terhadap peraturan, menjunjung tinggi etika kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” kata Amir Mahmud, dikutip dari demakkab.go.id.

Terkait dengan netralitas ASN Amir menegaskan, hal tersebut sangat penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan public, diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik tanpa memihak kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Semua pihak harus berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip prinsip moralitas dalam menjalankan tugas tugasnya. Mari kita jadikan disiplin dan netralitas sebagai nilai nilai yang melekat pada kita sebagai ASN. Sehingga kita dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi misi kabupaten Demak yang kita cintai,” tegas Amir Mahmud.

Pembinaan diikuti pimpinan perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah dan koordinator wilayah. Dengan penyampai materi kepala Kantor Wilayah l BKN Yogyakarta, analis hukum media BKN Jakarta dan inspektorat Kabupaten Demak. (tra/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *