Home » Gerak Cepat, Aparat Polres Jepara Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes
Gerak Cepat, Aparat Polres Jepara Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes

Gerak Cepat, Aparat Polres Jepara Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Satuan Reskrim Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan. Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat Jepara, karena melibatkan santri di sebuah pondok pesantren Kecamatan Bangsri.

Terkait dengan kasus ini, Polres Jepara langsung menggelar konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/06).

Kasat Reskrim menyampaikan, saat ini dua santri dari salah satu ponpes di Kecamatan Bangsri ditetapkan menjadi tersangka berinisial HM dan BU. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus lain yang terkait dengan kasus ini.

Kejadian ini, berawal dari keributan saat istri S, mengaku diancam oleh BU yang menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.

“Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke ponpes pada Minggu (18/06) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari.

Setelah korban bertemu dengan BU sempat terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. Tak berhenti dengan adu mulut, S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong, saat bersamaan korban S dikepung sejumlah santri.

Merasa dikepung banyak orang, jelas AKP Ahmad Masdar Tohari, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang pondok yang masih terkunci. Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan arit ke tubuh S.

“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” imbuhnya.

AKP Ahmad Masdar, mengatakan, dalam kasus ini, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal  Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Di tempat yang sama, Satreskrim juga mengungkap kasus tindakan perusakan buntut kasus pembacokan di ponpes tersebut. MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/06) lalu. Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan beton cor, knalpot bekas, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan. Para pelaku ini, tak lain masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan peristiwa keributan ini terjadi karena tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren. Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

Saat S dikepung para santri di dalam pondok, ternyata di luar pagar tiga saudaranya yang sedang menunggu. Saat di dalam pondok suasana memanas, sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren, hingga pagar itu rusak.

Akibat perusakan yang dilakukan tiga bersaudara ini, mereka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. “Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *