
Muncul Piutang di SPPT PBB, BPKPAD Batang Jelaskan Penyebabnya (Foto: Dok MC Batang)
BATANG, KanalMuria – Para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang dikejutkan dengan adanya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023. Merasa telah melunasi, para WP merasa keberatan dengan nominal plus denda yang tertera.
“Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp 5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah diangka Rp 30,8 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang, Sri Purwaningsih kepada awak media di Kantor BPKPAD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (16/06).
Sebagai upaya identifikasi permasalahan tersebut, BPKPAD menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai tahun 2014 hingga 2022. Sebelumnya, BPKPD juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah di bayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang, Anisah meminta pihak Pemerintah Desa mengidentifikasi permasalahannya.
“Perangkat ke WP-nya menunjukan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita. Nanti akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” tegasnya.
Upaya itu dilakukan karena sebelumnya terdapat kesalahan pada sistem di BPKPAD. “Kalau ada bukti akan kita ganti. Kalau memang ternyata masih di perangkat kita yang akan menindaklanjutinya,” ujar Anisah.
Namun, lanjutnya, kalau tidak ada bukti, pihak BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB. Tapi Anisah meyakini, bahwa perangkat desa mengetahui nama setiap warga yang membayar dan tidak.
“Saya jamin pasti tahu. Karena warganya itu-itu saja, pasti hafal,” tegasnya.
Dia juga meminta wajib pajak PBB agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran. Hal itu untuk meminimalisir uang pembayaran PBB digunakan oleh perangkat desa atau juru tagih PBB. (jt/ion)