Home » Janjikan Kerja di Malaysia, HK Akhirnya Diamankan Polisi
Janjikan Kerja di Malaysia, HK Akhirnya Diamankan Polisi

Janjikan Kerja di Malaysia, HK Akhirnya Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Purworejo)

PURWOREJO, KanalMuria – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan HK, 37, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HK ditangkap Satreskrim sehubungan dengan laporan Sri Darwati, 45, warga Kelurahan Purworejo.

Bermula dari pelaku sebagai orang yang dikenal bisa memberangkatkan calon pekerja untuk bekerja di luar negeri merekrut dan mengirim korban, untuk bekerja sebagai TKW keluar negeri.

Para TKW ini berangkat dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), dan setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui.

Dalam aksinya, HK melakukan perekrutan korban di Kelurahan Sindurjan RT 001/RW 004, Kecamatan/Kabupaten Purworejo dan menjanjikan korban berangkat ke Malaysia. “Namun korban setelah di luar negeri ternyata tidak mendapatkan pekerjaan,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Jumat (16/06).

Perkara ini terungkap ketika pelapor menghubungi korban via Whatsapp pada 20 April 2023, dan mendapatkan kabar berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.

Korban, dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan pihak pemilik penampungan. Selain itu juga diberikan persyaratan apabila ingin kembali ke Indonesia harus membayar uang sebesar Rp 45 juta, terlebih dahulu.

Namun karena pelapor tidak memiliki cukup uang maka pelapor tidak bisa mengirim uang untuk membantu proses kepulangan. Dan hingga saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan upaya paksa terhadap HK. “HK ditangkap di Desa Sumberejo Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta,” jelas Kasi Humas.

Terhadap HK, diduga melakukan pelanggaran TPPO, sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *