
Pasutri Janji Berangkatkan Umroh, Tapi Uangnya Rp 1 M, Malah untuk Investasi Crypto (Foto: Dok Humas Polres Purworejo)
PURWOREJO, KanalMuria – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Purworejo. Pasutri ini diamankan setelah uang jamaah umroh yang mereka kumpulkan, malah dipergunakan investasi crypto.
Pelaku yang ditangkap ini, SNN, 43, warga Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan ANT, 54, warga Dusun Crogol, Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo dilaporkan oleh korban ke Polres Purworejo.
Kedua pelaku tersebut awalnya menjanjikan akan memberangkatkan umroh para korbannya ke Saudi Arabia pada 15 Januari 2023 kemudian diundur pada 30 Januari 2023. Namun sampai dilaporkan ke Polres Purworejo belum juga berangkat.
Korban menyetorkan kepada pelaku sebanyak 2 kali pertama sebesar Rp. 6.5 juta pada 10 November 2022. Selanjutnya korban diajak pelaku ke Cilacap untuk membuat paspor, kemudian korban melunasi sisanya sebesar Rp. 29 juta pada 19 November 2022, kemudian ke 2 pelaku menyampaikan pemberangkatan di undur pada 30 Januari 2023.
Parahnya lagi bukan hanya 1 orang saja korbannya, kedua pelaku juga melakukan aksinya tersebut kepada 30 orang korban lainnya. Dari perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka mendapat total uang sebesar lebih kurang Rp 1 miliar.
Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu, mengatakan, dalam memuluskan aksinya, kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo. Di hadapan jamaah pengajian, kedua pelaku melakukan persentasi menawarkan pemberangkatan umroh yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2023.
“Setelah kedua pelaku menerima uang dari calon jamaah umroh sebanyak 31 orang, kedua pelaku mengundurkan jadwal pemberangkatan menjadi 30 Januari 2023. Namun sampai tanggal yang disepakati, 31 jemaah umrah ini tidak diberangkatkan,” kata Kapolres Purworejo.
Di hadapan calon jamaah umrah, kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT. Impressa Media Wisata. “Namun saat dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo pihat PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama ke dua pelaku,” tambah Kapolres.
“Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata dan malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto,” imbuh Kapolres Purworejo.
Dalam perkara ini, polisi melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya berupa 28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh. Selain itu polisi juga menyita bermacam alat bukti lainnya.
“Terhadap kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kapolres Purworejo. (jt/ok)