
Cukup Satu Jam, Pembobol Rumah di Karangmalang Diringkus Polisi, Perhiasan Rp 100 Juta Aman (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Seorang remaja berinisial EAP, 19, warga Karangmalang diringkus Polisi, setelah satu jam melakukan aksinya. Remaja ini ditangkap, usai melancarkan aksinya dengan membobol rumah salah seorang warga di Kampung Candibaru, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, menerangkan barang yang dicuri pelaku di antaranya perhiasan emas dan berlian berbagai model serta laptop dengan total bernilai ratusan juta rupiah, pada Senin (12/06).
Peristiwa ini berawal saat Polsek Karangmalang menerima laporan kejadian pembobolan rumah milik korban Tika Yunita Kristinawati warga Candibaru. Aksi pembobolan dilakukan, saat dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya, pada Sabtu (10/06) pukul 14.00 WIB.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Karangmalang dibantu Unit Inafis serta Resmob Polres Sragen, langsung melakukan serangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi, hingga mengungkap pelaku hanya dalam tempo 1 jam, tepatnya pada pukul 15.00 WIB.
Kapolsek menguraikan, perkara ini terungkap diawali dari keterangan saksi, yang akhirnya mengerucut pada identitas pelaku. Tim akhirnya menyelidiki pelaku, dan melakukan serangkaian interograsi terhadap pelaku. Hingga akhirnya berhasil mengungkap kejadian pembobolan rumah kosong dengan kerugian ratusan juta rupiah ini.
Iptu Mulyono mengatakan, dari lokasi rumah orang tua pelaku saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang-barang milik korban yakni perhiasan emas berbagai model, serta laptop senilai Rp 100 juta.
Dari keterangan yang dikorek serta identifikasi petugas di lokasi kejadian, pelaku masuk dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku akhirnya masuk dan membawa seluruh hasil curiannya dari rumah korban.
Nahasnya, pelaku yang masih berumur 19 tahun ini akhirnya dapat ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan, usai kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Karangmalang.
“Perkara ini dapat terungkap berkat kerjasama yang baik, serta kejelian petugas saat melakukan identifikasi lokasi kejadian. Dari penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi pembobolan,” tandas Iptu Mulyono. Atas perkara ini, pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jt/ok)