Home » Tipu Puluhan Calon PMI, Polresta Magelang Amankan Tiga Pelaku TPPO
Tipu Puluhan Calon PMI, Polresta Magelang Amankan Tiga Pelaku TPPO

Tipu Puluhan Calon PMI, Polresta Magelang Amankan Tiga Pelaku TPPO (Foto: Dok Polresta Magelang)

MAGELANG, KanalMuria – Tiga pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri diringkus Polresta Magelang. Dengan iming-iming pemberangkatan cepat dan gaji besar, para tersangka TPPO telah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 67 orang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapan, para tersangka itu adalah SP, 45, laki-laki warga Pancuranmas, Secang. Lalu dua perempuan berinisial SF, 51, warga Sumberarum, Tempuran, dan WS, 57, warga Danurejo, Mertoyudan, Magelang.

“Penangapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Masing-masing dari pelaku memiliki kenalan agen dari Malaysia. Dan mereka di Malaysia itu sudah menempatkan orang-orang di penyebrangan dan lain-lain. Jadi mereka sudah mempunyai strategi sendiri,” kata Kombes Pol Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (12/06).

Selain iming-iming gaji besar dan pemberangkatan cepat, tersangka juga mengincar pekerja yang telah menganggur dengan umur yang dipersyaratkan. “Ketika ada masyarakat yang berminat, nanti akan dimintai data seperti KTP, KK, surat pernyataan dari keluarga dan akan dibuatkan paspor dan dibelikan tiket,” lanjut Wicaksono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP berhasil memberangkatkan 17 orang, SF 30 orang, dan WS 20 orang. Masing-masing dari tersangka bahkan mampu meraup keuntungan hingga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, brosur,  serta dokumen lainnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *