Home » Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Tabrak Lari Fortuner TKP Widoharjo
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Tabrak Lari Fortuner TKP Widoharjo

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Tabrak Lari Fortuner TKP Widoharjo (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Viral video sebuah mobil tabrak lari pejalan kaki di Semarang. Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang langsung bergerak melacak pengemudi pemilik mobil tersebut.

Diketahui korban tabrak lari tersebut sempat koma bernama Oei Tjien Haouw, laki-laki berusia 57 tahun warga Bugangan Semarang, kondisi sampai saat ini sudah sadar, dan masih dalam perawatan di RS Karyadi.

“Korban kondisi saat ini sudah sadar, namun dari pihak keluarga belum mau untuk diajak bicara,” ujar Kasat Lantas AKBP Yunaldi.

Pengungkapan kasus tabrak lari ini dari upaya penelusuran jejak CCTV yang ada di Kota Semarang yang terkoneksi dengan aplikasi LIBAS sehingga jejak mobil fortuner putih dengan nopol L-1926-DAA dapat terungkap.

“Kasus tabrak lari ini akhirnya bisa terungkap dengan fasilitas aplikasi LIBAS yang terkonek dengan CCTV yang ada di Kota Semarang, dari situ kita bisa olah pengungkapan kasus ini,” tambah AKBP Yunaldi ke awak media.

Sebanyak 14 titik CCTV dalam pencarian jejak kasus tabrak lari ini, berawal dari penyelidikan CCTV di TKP hingga titik akhir berhenti di perumahan Delta Mas.

Tersangka ditangkap pada Jumat (09/06) pukul 12 siang di Perum Delta Mas, bernama Widadijaya, 44, warga Kuningan Semarang utara yang berprofesi sebaga supir pribadi. “Kenapa tidak berhenti, tahu tidak kalau menabrak orang,” tanya awak media kepada tersangka

“Saya merasa menabrak, Pak. Saya gak penah mengalami hal itu, saya menyesal dan memohon maaf. Alasan saya meninggalkan korban, karena saya panik takut dimassa Pak,” kata tersangka kepada kepada awak media yang hadir.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Dan sejumlah pasal lainnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *