Home » Dump Truck Timpa Agya di Depan Bank Mandiri Ngaliyan, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka
Dump Truck Timpa Agya di Depan Bank Mandiri Ngaliyan, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Dump Truck Timpa Agya di Depan Bank Mandiri Ngaliyan, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Sopir dump truck muatan tanah, MR, 32, ditetapkan menjadi tersangka, atas korban meninggal tertimpa badan truck, lokasi di jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.

Sebelumnya, badan dump truck yang dikemudikan sopir muatan tanah padas asal Ngaliyan, oleng kemudian menimpa mobil Agya dengan 4 (empat) orang penumpang.

Dua orang di antaranya meninggal seketika di tempat kejadian perkara (TKP), satu orang kritis dibawa ke RSUP Kariadi, lalu satu orang lagi selamat. Ke esokan harinya, Satlantas Polrestabes Semarang mendapat informasi korban Sola Gracia, 8, yang kritis akibat terjepit dasbor mobil meninggal.

Kasatlantas AKBP Yunaldi menerangkan sebelum menimpa mobil, sopir dump truck menyenggol mobil Grand Livina, kemudian oleng. Setelah oleng, lalu menabrak pick up serta mobil Sigra. Terparah, badan dump truck menimpa mobil Agya. Hasil penemuan tim Satlantas Polrestabes, karena kegagalan sistem rem.

Namun kondisi dump truck, diungkapkan AKBP Yunaldi sebelumnya sudah mendapat servis atau keadaan baik. Serta surat-surat hingga KIR lengkap. “Surat-surat lengkap. Diduga ada tiba-tiba kegagalan sistem rem. Kondisi sopir saat kejadian luka sedikit, serta dalam pengawasan kami,” ungkap Kasatlantas AKBP Yunaldi.

Hal itu disampaikan AKBP Yunaldi, saat Satlantas Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/06) siang.

Secara singkat AKBP Yunaldi menayangkan hasil foto saat kejadian. Ada beberapa pihak membantu, di antaranya dari Dirlantas Polda Jateng hingga relawan.

Dalam tahap pengembangan penyelidikan, AKBP Yunaldi kemudian menetapkan MR, 32, sebagai tersangka tunggal. Terjerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. “Kelalaian menyebabkan orang meninggal. Dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp15 juta,” imbuh AKBP Yunaldi.

Langkah preventif dari kejadian, Satlantas Polrestabes Semarang akan mengawasi seluruh dump truck, yang akan melewati jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.

“Kita akan koordinasi bersama intansi terkait, karena itu jalan ya dibatasi jam-jam operasional (kendaraan berat). Agar tidak ada kejadian serupa,” terang AKBP Yunaldi. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *