Home » SWI dan OJK Tutup 6 Ribu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
SWI dan OJK Tutup 6 Ribu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

SWI dan OJK Tutup 6 Ribu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sekitar 6.000 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, SWI telah menutup 4.500 pinjol ilegal, 1.100 penawaran investasi ilegal dan 251 gadai ilegal

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut, pinjol ilegal juga marak di seluruh dunia. Karena hal itu, pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan berbagai regulator di seluruh dunia dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

“Dengan adanya teknologi, modus-modus penipuan semakin marak dengan inovasinya juga semakin beragam. OJK memiliki berbagai upaya untuk memerangi pinjol ilegal. Salah satunya melakukan pencegahan bukan hanya melalui SWI pusat, tetapi juga di daerah-daerah,” kata Kiki dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (06/06).

Upaya itu termasuk mengedukasi masyarakat melalui kerjasama dengan kementerian dan lembaga. Langkah itu menurutnya tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di daerah.

“Ini tentunya juga perlu kesadaran dari masyarakat bagaimana mewaspadai tawaran-tawaran yang ilegal ini karena biasanya menawarkan janji hasil yang menarik kadang-kadang terlalu tidak logis. Jadi harus mengecek,” imbuhnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *