
Pengedar Narkoba Kecelakaan, Mendapat Pertolongan, Tertangkap Polisi Kemudian (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Adi Setiawan, korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kecamatan Todanan.Kabupaten Grobogan, Sabtu (03/06) lalu, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu terjadi setelah Polsek Todanan menemukan obat terlarang berjenis heximer di dalam tas milik korban, Senin (05/06).
Kasatres Narkoba Polres Grobogan, AKP Edi Santosa menyampaikan, penemuan barang bukti ini berawal dari adanya laporan laka oleh masyarakat Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan. Personel piket Polsek Todanan kemudian mendatangi TKP dan menemukan 2 orang korban laka tunggal.
“Petugas mengevakuasi dua korban laka tunggal, 1 perempuan dan 1 laki-laki. Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan pertama,” jelas Edi, dikutip dari keterangan tertulis Polres Grobogan.
Setelah mengevakuasi dan memberi pertolongan kepada korban, petugas juga mengamankan motor Honda PCX milik Adi di Mapolsek Todanan. Petugas piket Polsek Todanan kemudian meminta Adi membuka bakasi motor dan menemukan tas berisi paket pil heximer.
“Korban laki-laki bernama Adi Setiawan diminta personel piket Polsek Todanan untuk membuka jok motor. Ternyata di dalam jok terdapat tas milik korban laka perempuan berinisial R yang didalamnya menyimpan 2 paket pil merk heximer,” lanjut Edi.
Dengan ditemukannya pil itu, Polsek Todanan lantas melaporkan hal itu kepada Satres Narkoba Polres Grobogan. “Setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka berinisial R, ditemukan lagi 1 orang tersangka berinisial S warga Dukuh Padas, Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis heximer,” ungkap Edi.
Kasat Narkoba menyampaikan, 2 tersangka tersebut berperan sebagai pengedar atau Kurir, dan amsih tahap pengembangan. Beberapa barang bukti, seperti satu unit motor Honda PCX, 1 buah handphone dan 1 buah tas juga turut diamankan Satres Narkoba Polres Grobogan. (iby/de)