
Demi Bayar Hutang, Sopir Nekat Jual Mobil Perusahaan di Grobogan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Seorang pria warga Desa Ngampel Kulon, Ngampel, Kendal ditangkap usai menjual sebuah mobil Kijang Innova milik PT Adhi Karya, Godong, Grobogan. Pelaku SW, 45, mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar hutang.
Perihal kasus itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa di Mapolres Grobogan, Sabtu (03/06).
“Pelaku merupakan sopir PT Adhi Karya yang sudah bekerja sekitar 1 tahun, sehingga perusahaan percaya kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.
AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan, pelaku tanpa ada perintah atau persetujuan dari perusahaan mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB kemudian mengambil mobil untuk dijual.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,” jelas AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Kasat Reskrim menyampaikan, pelaku merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai sopir perusahaan tersebut. Sementara itu SW saat ditanya mengaku menjual mobil perusahaan tersebut di Batang, Jawa Tengah seharga Rp 208 juta.
“Baru sekali ini Pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,” ujarnya. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. (tra/de)