
Pemalang Tetapkan Sejumlah Fasilitas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Dok Pemkab Pemalang)
PEMALANG, KanalMuria – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah kawasan atau tempat yang mengatur orang yang merokok. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya usai dialog interaktif dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia dan seputar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam program jelajah OPD yang disiarkan langsung melalui streaming YouTube, Rabu (31/05).
Dijelaskan, yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan tempat praktik lainnya tidak boleh ada orang merokok. Kemudian di tempat ibadah, di tempat umum seperti di dalam angkutan umum juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.
Penetapan KTR tersebut kata Yulies, selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, beberapa penyakit akibat dari merokok yang paling banyak adalah masalah paru-paru, TBC, asma, kanker tenggorokan, jantung koroner, hipertensi dan penyakit penyakit lainnya.
“Dulu sudah sosialisasi kita laksanakan terutama untuk fasilitas kesehatan dan lingkungan sekolahan zero. Pokoknya di situ tidak ada orang merokok bahkan kalau bisa 100 meter dari area sekolah tidak ada orang merokok,” ujarnya, dikutip dari pemalangkab.go.id.
Terkait pengawasan KTR, Yulies mengatakan, selama ini pengawasannya masih di lingkungan sendiri sendiri karena Perbup sedang diproses. Ia mengimbau agar para kepala sekolah, guru, kepala instansi dan semuanya bisa bersama-sama mengawasi.
Ia bersyukur karena sejak diterapkannya Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tingkat keberhasilannya untuk rumah sakit dan pukesmas dipastikan sudah tidak ada yang merokok di tempat tersebut. Meski terkadang masih ada pengunjung yang merokok tapi ia memastikan ada satpam yang bergerak untuk menegur.
Kalau untuk zero asap rokok, Yulies menuturkan, itu tidak mungkin. Ia menjelaskan punya kawasan tanpa rokok yang harus ditegakkan. “Nantikan kalau Perbupnya sudah ada kita punya Satgas, baru kita tindak tegas dengan peraturan peraturan,” ujarnya.
Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yulies menyebutkan, mereka sudah ada yang menyediakan tempat untuk merokok. Tapi ada juga yang menyediakan tempat merokok masih dengan menggunakan bangunan yang lama, yaitu seperti ruangan yang di dalamnya terdapat tempat duduk. Ia menandaskan untuk fasilitas merokok semestinya adalah di luar, harus di tempat yang terbuka.
“Dinas Kesehatan belum menganggarkan untuk pembuatan fasilitas tapi dulu sudah pernah buat, kami dapat dana dari DBHCHT itu kita berikan tempat untuk merokok,” ungkapnya. (jt/ion)