Home » Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen pada 2023 Mendatang
Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen pada 2023 Mendatang

Ilustrasi Gaji

JAKARTA, KanalMuria – Upah minimum akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen pada 2023. Peningkatan upah minimum itu ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen),” demikian Peraturan yang tetapkan pada Rabu (16/11), dan telah diundangkan, Kamis (17/11) itu.

Sementara daerah yang sudah mempunyai upah minimum, penetapan tersebut harus dilakukan dengan penyesuaian peraturan seperti yang tertulis. Untuk formulasi penghitungannya, dilihat berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” lanjut keterangan dalam Permenaker baru tersebut.

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang belum menetapkan upah minimum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah. Syarat pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. “Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelas Kemenaker. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *