Home » Tahun Ini, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Apa Saja Kriterianya?
Tahun Ini, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Apa Saja Kriterianya?

Tahun Ini, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Apa Saja Kriterianya? (Foto: Dok

JAKARTA, KanalMuria – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” kata Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/05).

“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” sambungnya.

Amrullah menyampaikan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya, dikutip dari kemenag.go.id.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, di antaranya, guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

Kriteria lainnya, guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian, guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya. (ion/eds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *