
Pelaku Curanmor Spesialis di Persawahan Asal Kudus dan Grobogan Diringkus Satreskrim Polres Demak (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) spesialis di persawahan wilayah Demak, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan terhadap Suroni, 56, warga Kudus dan Haryanto, 41, asal Grobogan, oleh petugas dari Unit Reserse Kriminal Sektor Bonang Polres Demak.
Penangkapan dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari korban, yang kehilangan motornya. Saat motor korban diparkir di tanggul sawah Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Jum’at (14/05), pukul 15.00 WIB.
“Ketika korban hendak pulang dan mengambil uang di jok sepeda motor terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir,” kata Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Agus Tri Yulianto Agus saat gelar perkara, Jum’at (26/05).
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni Suroni warga Kabupaten Kudus dan Haryanto warga Kabupaten Grobogan.
Pelaku Suroni berhasil ditangkap ketika sedang memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hariyanto di Pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ungkap AKP Agus.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat terjual, 3 kunci leter T, 3 kunci pas, serta 1 obeng kembang.
AKP Agus menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan, ketika ditinggal beraktivitas di sawah atau ladang. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi di sekitar lokasi.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka di ancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Agus. (tra/de)