
Polres Sragen Bongkar Kasus Pencurian Burung Bernilai Puluhan Juta Rupiah (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Sat Reskrim Polsek Kedawung bekerjasama dengan Resmob Polres Sragen berhasil menggulung pencurian burung yang selama ini sering terjadi di wilayah Sragen. Diamankan 2 tersangka dalam ungkap kasus tersebut, menurut Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama yang diwakili Kapolsek Kedawung AKP Walidi.
Pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan korban ke Polsek Kedawung pada Rabu (29/03) sekira pukul 07.10 WIB, pemilik kios pakan burung John Firs Bird di Desa Mojokerto mendapati burung burung yang ada di kios hilang dicuri.
“Dari pengecekan dan olah TKP lebih lanjut, diketahui jumlah burung yang hilang sebanyak 19 ekor dan rata rata jenis Murai Batu, yang ditaksir kerugian pemilik mencapai Rp 40 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kedawung Aipda Joko, Sabtu (20/05).
Dari hasil lidik Reskrim Polsek Kedawung dan Resmob Polres Sragen, dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan 2 tersangka yaitu Supriyanto dan Agung berdomisili di Taraman Sidoharjo.
Dari hasil ungkap kasus tersebut dan menurut pengakuan tersangka, beberapa burung sudah dijual dan hasil penjulannya untuk kebutuhan sehari-hari serta sebagian dibelikan kandang burung.
Kapolsek Walidi modus operandi tersangka mengambil burung milik korban dengan cara mencongkel jendela kios dengan menggunakan obeng. Karena perbuatan keduanya, tersangka diancam dengan Ps. 363 ayat (1)ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (jt/ok)