
Call Center 110 Disediakan sebagai Sarana Pelaporan Kasus Pencabulan Anak di Batang (Foto: Dok MC Batang)
BATANG, KanalMuria – Pemkab Batang Menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual/Pencabulan Terhadap Anak, di Aula Kabupaten setempat, pada Jumat (19/05). Sosialisasi dan edukasi tersebut sebagai tindak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak. Acara ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan.
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan, pihaknya tengah menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak-anak di Kabupaten Batang. Pemkab perlu mengidentifikasi langkah penanganan yang seharusnya dilakukan.
“Sejak Agustus 2022, beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak telah terungkap di beberapa lokasi di Kabupaten Batang, yang dilakukan oleh pelaku yang seharusnya menjadi contoh bagi semua orang,” kata Pj Bupati.
Lani Dwi Rejeki menegaskan, kasus ini tidak boleh disembunyikan atau ditutup-tutupi. Pihaknya harus segera menanganinya untuk mencegah bertambahnya jumlah korban. “Penanganan terhadap korban dimulai dengan pemeriksaan medis (visum) dan dilanjutkan dengan pendampingan,” lanjutnya, dikutip dari batangkab.go.id.
Seluruh pihak, termasuk Pemkab Batang dan Kementerian Sosial, telah memberikan bantuan kepada keluarga korban. Pemkab bekerja sama dengan Forkopimda dan tokoh agama membentuk tim untuk melakukan tindakan pertama, yaitu pendampingan secara mental dan psikologis kepada para korban agar dapat mengatasi trauma yang mereka alami.
Lani juga menekankan pentingnya pemantauan oleh penanggung jawab di setiap wilayah, seperti kepala desa dan kecamatan, untuk mengawasi kegiatan keagamaan di lingkungan mereka. “Jika ada indikasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada tim penanganan kekerasan seksual yang telah dibentuk,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang menjadi saksi atau korban kekerasan seksual, telah disediakan call center 110 yang dapat dihubungi kapan saja.
Lani menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang mengenai penutupan Pondok Pesantren Desa Wonosegoro. “Namun penutupan akan dilakukan setelah anak-anak kelas 10 dan 11 menyelesaikan ujian sekolah agar mereka dapat pindah sekolah dengan lebih mudah,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kasdim 0736/Batang, Ketua DPRD Batang Maulana Yusuf dan Kejari Batang. (jt/ion)