Home » 151 Sepeda Motor Knalpot Brong, Diamankan Polresta Surakarta
151 Sepeda Motor Knalpot Brong, Diamankan Polresta Surakarta

151 Sepeda Motor Knalpot Brong, Diamankan Polresta Surakarta (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SOLO, KanalMuria – Guna memberikan rasa nyaman kepada warga Kota Surakarta dari kebisingan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Polresta Surakarta melakukan razia di beberapa titik lokasi yang sering dijadikan ajang kebut- kebutan maupun balapan liar.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, pihaknya akan tegas menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Tujuan penertiban tersebut dilakukan agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari–hari.

Menurutnya, laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari keluhan dari masyarakat. Banyak sekali anak muda yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan masyarakat.

“Untuk tadi malam, Sabtu (20/05) sebanyak 151 sepeda motor yang berhasil kami amankan dan sepeda motor tersebut dikandangkan di Mako Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta,” ungkapnya.

“Selain itu kami juga terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang,” jelas Kapolresta.

Dia mengatakan, yntuk knalpot bising bisa dijual khusus kendaraan atau motor di arena balap yang resmi. “Bukan untuk dipakai di jalanan umum. Tidak dipakai harian karena menimbulkan dampak tidak baik mengganggu Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

“Kami selain memeriksa knalpot bising, kami juga cek kelengkapan surat-surat kendaraan nya, jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta,” imbuh Kapolresta.

Kapolresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.

“Knalpot brong yang sering dikomplain masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hingga dini hari,” jelasnya.

Untuk itu, Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. “Kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan,” tegas Kapolresta. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *