Home » Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal dari 2 Lokasi Penimbunan di Jepara
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal dari 2 Lokasi Penimbunan di Jepara

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal dari 2 Lokasi Penimbunan di Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus membongkar dua lokasi penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari penindakan dua lokasi yang dilakukan pada Senin (15/05) itu, petugas menyita total 1.100.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo mengungkapkan, sebanyak 275.000 batang rokok SKM ilegal disita dari sebuah bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sementara di lokasi kedua, di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, petugas menyita 825.800 batang rokok SKM ilegal.

“Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal di Desa Bakalan,” jelas Sandy melalui keterangan tertulis, Selasa (16/05).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek SURYA GALAXY serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek RASTEL. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp345.125.000,- dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236.539.875,-.

“Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175kg, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036.379.000,- dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710.307.741,-.

“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dan industri dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Laporkan kepada kami apabila ada informasi peredaran rokok ilegal,” imbuh Kepala Seksi PLI. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *