Home » Bersihkan Tumpukan Sampah di TPA Pegongsoran, Pemkab Turunkan Alat Berat
Bersihkan Tumpukan Sampah di TPA Pegongsoran, Pemkab Turunkan Alat Berat

Bersihkan Tumpukan Sampah di TPA Pegongsoran, Pemkab Turunkan Alat Berat (Foto: Dok Pemkab Pemalang)

PEMALANG, KanalMuria – Pemkab Pemalang mendatangkan enam alat berat guna membersihkan tumpukan sampah yang menghalangi akses jalan masuk ke TPA di Dusun Pesalakan, Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang.

Pengerahan alat berat ini membuktikan Pemkab Pemalang serius dan menepati janjinya kepada warga yang belum lama ini melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam menyelesaikan masalah sampah di TPA tersebut.

Menurut Pj Sekretaris Daerah Moh. Sidik upaya mendatangkan alat berat sudah dilakukan sejak Sabtu (13/05). Hal ini sesuai janji Plt Bupati Mansur Hidayat saat menemui aksi damai warga terkait masalah sampah tersebut.

“Alhamdulilah mulai Selasa (16/05) akses jalan masuk sudah bisa dilalui kendaraan yang akan membuang sampah di sini,” jelasnya, dikutip dari pemalangkab.go.id.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Pemalang Supriyanto mengungkapkan, tumpukan sampah yang tak terkendali hingga mendekati rumah warga lantaran mobil pengangkut sampah tidak bisa masuk karena akses jalan masuk tertimbun tumpukan sampah tersebut. “Kemarin mobil tidak bisa masuk karena akses jalan ini tertutup sampah,” ungkapnya, Rabu (17/05).

Supriyanto menuturkan timbunan sampah yang menutupi akses jalan masuk di TPA terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan di TPA tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya mobil pengangkut sampah yang seharusnya membuang sampah ke tempat jauh, kini mereka hanya membuang sampahnya hanya di akses jalan TPA sehingga sampah menutup jalan masuk ke TPA.

“Akhirnya akses jalan masuk tidak dapat dilalui akibat tumpukan sampah yang semakin meluas hingga mendekati pemukiman warga,” katanya.

Plt. Kepala Disperkim Iing Winarso mengatakan, selain mendatangkan alat berat sebagai langkah cepat, untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya, Pemkab Pemalang saat ini juga sedang mengupayakan izin perluasan TPA tersebut. Ini sebagai upaya mewujudkan tata ulang pembuangan sampah di Kabupaten Pemalang.

“Jadi kalau luas lahannya di atas 5 hektar izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi kalau lahannya di bawah 5 hektar hanya di Provinsi atau ke Gubernur,” imbuhnya.

Iing menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi secara lisan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke provinsi Jawa Tengah. Sedang diupayakan langkah percepatan.

Dalam jangka panjang, menurut Moh Sidik, untuk mengatasi persoalan sampah Pemkab Pemalang akan menganggarkan pengadaan incenerator yakni alat pemusnah sampah yang ramah lingkungan. Alat ini nantinya akan ditempatkan di masing-masing sumber sampah. Sehingga, tidak semua sampah masuk ke TPA. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *