Home » Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 8 T, Kejagung Tetapkan Menkominfo sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan BTS
Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 8 T, Kejagung Tetapkan Menkominfo sebagai Tersangka

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 8 T, Kejagung Tetapkan Menkominfo sebagai Tersangka (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Menkominfo, Johnny Gerald Plate resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Atas putusan itu, Kejagung resmi menahan Menkominfo, pada Rabu (17/05).

“Telah terdapat cukup bukti, Johnny G Plate diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/05).

Kuntadi menyebut Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai Menkominfo. Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).

Sebelumnya, Johnny diperiksa pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) sebagai saksi. Akibat kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, Johnny ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta. Dia meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam kasus tersebut, Johnny mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup. Menkominfo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *