Home » Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 578.000 Batang Rokok Ilegal
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 578.000 Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 578.000 Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok BKanwil Bea Cukai Jawa Tengah)

SEMARANG, KanalMuria – Peredaran 578.000 batang rokok ilegal digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah. Rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu diamankan petugas dari mobil pick up di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, pada Jumat (07/05).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menjelaskan, sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa,” kata Sandy melalui keterangan tertulis, Jumat (12/05).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk. Di antaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan NEW HYS GOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp725.390.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp497.163.810,00.

“Sebagai tindak lanjut kasus ini, seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sandy. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *