
Nekat Simpan Bubuk Petasan, SN Diringkus Polsek Kebonagung (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Imbauan, operasi dan penindakan pembuat petasan ternyata tak membuat para pelaku/produsen petasan jera. Terbukti masih saja ada yang menyimpan bubuk petasan ini.
Seperti yang ditemukan Polisi di Desa Mangunanlor, Kecamatan Keboangung, Kabupaten Demak. Petugas unit Reskrim Polsek Kebonagung mengungkap kepemilikan serbuk bahan peledak berbahaya (obat petasan) sebanyak 3 kg beserta ratusan petasan yang sudah siap ledak milik SN.
Kapolsek Kebonagung AKP Rismanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kepemilikan serbuk bahan peledak tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggotanya sampai berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada Rabu (10/05).
“Pelaku SN warga Mangunanlor Kebonagung Demak tersebut kemudian dibawa ke kantor Polsek Kebonagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti dilakukan penyitaan dan dalam waktu dekat akan segera dimusnahkan sesuai aturan perundang-undangan karena temasuk barang bukti berbahaya untuk disimpan ujar AKP Rismanto di ruangannya,” Kamis (11/05).
Rismanto menerangkan, modus pelaku membuat petasan, membeli serbuk dan dijual kembali. Motifnya ingin memperoleh keuntungan. Rismanto menyebutkan pelaku didakwa melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (tra/de)