
Polres Kudus Amankan Pemuda Pengedar Ribuan Pil Kuning (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Pemuda berinisal OC, 29, diamankan Satreserse Narkoba Polres Kudus. Warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus itu diringkus polisi lantaran diduga mengedarkan ribuan pil kuning.
“Kami mengamankan seorang pemuda terduga pengedar tablet warna kuning berlogo DMP, di Jalan Lingkar Utara Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus,” kata Kasatres Narkoba Polres Kudus, AKP Jaenudin dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/05).
Selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu plastik berisi seribu butir pil kuning berlogo MF, satu plastik berisi 490 pil berlogo DMP, dan aang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Kudus,” lanjutnya tegasnya.
Jaenudin menambahkan, terduga pelaku memiliki dan membawa serta menyimpan sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo DMP untuk dijual atau di edarkan. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (iby/ion)