
Pelaku Curanmor Milik Warga Sambungmacan Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Sambungmacan, Polres Sragen mengamankan Saiful Anwar alias Ipul, warga Dukuh Bener, Kecamatan Jenar, Sragen. Pelaku tindak kriminal ini diamankan karena mencuri motor milik Ilham Satrio, warga Dukuh Jatisumo, Desa Sambungmacan, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto membenarkan penangkapan Saiful Anwar alias Ipul warga Dukuh Bener, Kecamatan, Jenar Sragen.
Saat ini, Ipul telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, dan dilakukan penahanan di Mapolsek Sambungmacan. Tersangka Ipul diduga kuat telah mencuri sepeda motor merk Honda, Type GL milik korban, pada Kamis (04/05) di lokasi kejadian halaman rumah korban.
Kapolsek menerangkan, dari laporan korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengendus identitas pelaku. Pengungkapan kasus ini didukung kesigapan Unit Reskrim dan jajarannya, juga kerjasama serta informasi yang diterima dari warga kepada petugas kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sambungmacan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Berkat kerjasama yang solid, akhirnya kita dapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban, dan berhasil mengetahui identitas tersangka, kemudian menangkap tersangka di rumahnya,” ungkap Iptu Widarto, Minggu (07/05).
Melansir keterangan tertulis Humas Polres Sragen, Kapolsek Iptu Widarto mengatakan, peristiwa hilangnya sepeda motor korban diketahui pertama kali oleh korban Ilham Satrio pada pukul 18.30 WIB. Semula motor tersebut ia parkir di halaman rumah pada pukul 16.30 WIB. Kemudian korban membantu ibunya di halaman belakang.
Korban baru tersadar bila sepeda motornya hilang, saat dia akan mengambil sendal di halaman depan pukul 18.30 WIB. Atas hilangnya motor tersebut, korban sempat bertanya kepada beberapa anggota keluarganya, namun keberadaan sepeda motor tersebut tidak ada yang mengetahui. Hingga akhirnya seluruh keluarga memutuskan untuk melaporkan hilangnya motor korban ke Mapolsek Sambungmacan.
Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan juga telah menyita barangbukti berupa barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka, dengan cara merusak kabel kunci kontak sepeda motor korban.
Kapolsek memastikan, tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian berupa sepeda motor. (jt/ok)