
Usai Amankan 2 Pelaku, Bandar Narkoba Kembali Ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sragen (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Buntut penangkapan 2 orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial S alias C dan KY alias T oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, yang terjadi pada Kamis (03/05). Kini tim Opsnal Satuan Narkoba kembali menangkap seorang bandar narkoba lainnya, berinisial RW alias K warga Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen.
Penangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (05/05).
Penangkapan terhadap tersangka RW alias K dilakukan jajaran Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi pada Kamis, (04/05), melalui drama penyanggongan terhadap tersangka, di lokasi kejadian jalan Sumberlawang-Gabugan tepatnya di Desa Brumbung, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
AKP Rini menjelaskan, saat disanggong tim Opsnal, tersangka RW alias K terbukti membawa sebuah bungkusan kertas putih berisi plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu.
Setelah didalami, lanjut AKP Rini, tersangka RW alias K memperoleh narkoba tersebut dari memesan lewat HP dari orang tak dikenal narkoba seharga Rp 500 ribu.
Narkoba tersebut lantas ia bagi menjadi 2 paket untuk diperjual belikan lagi lewat transaksi washhap seperti yang sudah ia lakukan sebelumnya terhadap tersangka KY alias T, seharga tiap paketnya Rp 300 ribu.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka RW alias K mengatakan, setelah pembeli setuju, bandar orang tak dikenal tersebut kemudian menghubungi pembeli lainnya lewat HP. Kemudian menaruh barang tersebut ke tempat yang telah ia tentukan, sedangkan uang ditransfer melalui rekening bank, dengan nomor rekening menurut tersangka lupa,” jelas AKP Rini.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan tim Opsnal Satuan Narkoba untuk memutus jaringan peredaran narkotika di kabupaten Sragen,” ungkapnya.
AKP Rini menjelaskan, saat ditangkap petugas, tersangka RW alias K diduga usai mengambil barangbukti sabu. Sehingga saat dilakukan penggeledahan, tersangka masih membawa barang bukti narkoba jenis sabu, setelah ditimbang seberat 0.08 gram.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka RW alias K tengah menjalani hukuman pidana sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. (jt/ok)