Home » Dasar Peraturan DBHCHT Sama, Namun Penggunaannya di Kudus Beda dengan di Pasuruan Jatim
Dasar Peraturan DBHCHT Sama, Namun Penggunaannya di Kudus Beda dengan di Pasuruan Jatim

Dasar Peraturan DBHCHT Sama, Namun Penggunaannya di Kudus Beda dengan di Pasuruan Jatim (Foto: Dok DPRD Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, mengatakan hampir semua OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, faktanya justru tidak bisa dilakukan di Kudus. Padahal acuan penggunaan anggaran DBHCHT tetap sama, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Di Jawa Timur penggunaan anggaran DBHCHT lebih luwes. Padahal sama-sama mengacu pada PMK yang sama. Program prioritas bupati di Pasuruan juga bisa diakomodasi menggunakan anggaran DBHCHT,” ungkap Masan, dikutip dari laman dprd.kudus.go.id.

Temuan ini diperoleh Masan, setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kunker ini bertujuan untuk melakukan studi tiru pada Selasa, (14/11). Kegiatan kunker ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait penggunaaan (DBHCHT) di Kabupaten Pasuruan.

Masan menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat DBHCHT yang diperoleh tahun ini cukup besar hingga Rp 260 miliar lebih. Namun, peruntukan anggaran tersebut lebih fleksibel. Di mana hampir semua OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan mendapatkan alokasi DBHCHT.

Adapun OPD tersebut meliputi  Dinas Pariwisata, hingga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Pasuruan. Namun, kegiatan seperti ini justru tidak bisa dilakukan di Kudus. Padahal acuan penggunaan anggaran DBHCHT yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi hasil Cukai dan Hasil Tembakau.

Rombongan yang turut serta mengikuti kegiatan tersebut adalah sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus dan Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Kudus Djatmiko Muhardi Setiyanto.

Atas perbedaan ini Masan berencana bersama Bupati Kudus Hartopo akan berkomunikasi dengan gubernur Jawa Tengah untuk mendiskusikan persoalan ini. Dengan harapan agar Gubernur dan Pemprov Jateng bisa memfasilitasi penggunaan anggaran DBHCHT layaknya di wilayah Jawa Timur.

“Untuk saat ini alokasi terbesar DBHCHT masih untuk urusan Kesehatan, karena dampak pandemi Covid-19. Melihat Silpa anggaran DBHCHT yang besar setiap tahunnya, maka saya bersama bupati akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar penggunaan dana cukai ini lebih fleksibel. Termasuk juga nanti saat menghadap ke gubernur,” tegasnya. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *