
Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka, Amankan Barangbukti Sabu (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Pengungkapan dramatis seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial S alias C oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menguak jaringan peredaran narkotika di kabupaten Sragen, dan menangkap seorang bandar narkotika berinisial KY alias T.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat narkoba AKP Rini Pangestuti, Kamis (04/05).
Dari penangkapan seorang pemakai narkoba jenis shabu berinisial S alais C di lokasi kejadian Dukuh Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen pada Rabu, (03/05) pukul 18.30 WIB, dan menyita 0.06 gram sabu, tim Opsnal akhirnya berhasil mengungkap penjualan narkotika di Sragen, dan menangkap bandar narkoba berinisial KY alias T warga Sumberlawang Sragen.
AKP Rini menjelaskan, penangkapan terhadap S alias C berawal dari informasi yang diberikan warga. Berbekal dari informasi tersebut, tim Opsnal dipimpin Ipda Sriyadi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian rumah tersangka S alias C di Sumberlawang Sragen.
Tersangka langsung tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan, pasalnya di tangan tersangka tengah memegang kertas warna emas yang ternyata berisi barangbukti narkotika jenis sabu.
Tersangka S alias C mengatakan, dirinya baru saja mendapatkan sabu dengan membeli dari seorang bandar berinisial KY alias T seharga Rp 250 ribu, untuk dikonsumsi sendiri.
Atas informasi tersangka S alias C diperkuat dengan bukti percakapan antara kedua tersangka pada media washapp pada handphone, tersangka S alias C yang kini telah disita petugas, akhirnya tersangka KY alias T berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan Sumberlawang, Sragen dengan bantuan tersangka S alias C.
Saat ini perkara masih terus dikembangkan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kabupaten Sragen.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan tersangka melakukan peredaran narkotika di kabupaten Sragen, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jt/ok)