Home » Dua Tersangka Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sragen Hanya Berselang 18 Jam
Dua Tersangka Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sragen Hanya Berselang 18 Jam

Dua Tersangka Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sragen Hanya Berselang 18 Jam (Foto: Dok Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor terjadi di area persawahan Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Kedua pelaku bernama Anes Prabowo alias Goman, 23, warga Karangmalang dan Yusuf Efendy alias Pendi, 23, warga Ngrampal Sragen, ditangkap setelah kasus ini dilaporkan korban bernama Saman, warga Dukuh Klimput, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang ke Mapolsek Karangmalang pada Senin (01/05).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono mengatakan, kedua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan.

Berawal dari informasi adanya penjualan sepeda motor Vega warna Biru mirip dengan sepeda motor yang dilaporkan korban Saman, jajaran tim Resmob Polres Sragen bersama-sama Unit Reskrim Polsek Karangmalang lantas terjun untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

Iptu Mulyono menerangkan, peristiwa berawal pada saat korban hendak mengairi sawahnya. Korban saat kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru dan memarkirkan kendaraannya di samping pos kamling area persawahan dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motornya.

Korban Saman kemudian mengairi sawah yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi dia memarkirkan sepeda motornya. Selesai mengairi sawah yang hanya sekitar 15 menit, korban berniat pulang, namun korban tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diduga telah diambil orang tak dikenal.

Atas kejadian tersebut, korban merugi Rp 5 juta, dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Karangmalang.

Sementara, dari hasil penyelidikan atas hilangnya sepeda motor milik korban, Kapolsek Karangmalang segera berkoordinasi dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen untuk melakukan penelusuran, hingga berhasil menangkap kedua tersangka hanya dalam tempo 18 jam setelah kejadian.

Dari hasil pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmalang, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi kejadian.

Tersangka Anes prabowo telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali yakni di Ngrampal dan Karangmalang, sementara tersangka lainnya Yusuf Afendy alias Pendi telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di TKP Ngrampal, Sragen Dok dan Karangmalang.

Saat ini keduanya telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, keduanya bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *