
189 WBP Lapas II B Pati Mendapat Remisi pada Idulfitri 1444 H (Foto: Dok Lapas II B Kabupaten Pati)
PATI, KanalMuria – Sebanyak 189 warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Pati, Eko Budi Hartanto menjelaskan, pemberian remisi tahanan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan kita usulkan, namun harus yang sudah memenuhi syarat. Minimal menjalani pidana enam bulan dan berperilakuan baik,” kata Eko, Kamis (27/04).
Dia mengungkapkan, para tahanan tersebut mendapat remisi yang bervariasi. Seperti dari 15 hari, 2 bulan dan seterusnya.
“Remisi Khusus (RK) Idulfitri terbanyak dua bulan, dan terendah selama 15 hari. Selain itu, ada salah seorang warga binaan Lapas II B Pati yang memperoleh RK Idulfitri II, dengan langsung bebas murni,” lanjutnya.
Pihaknya berharap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tidak akan mengulangi lagi melakukan pelanggaran maupun kejahatan. “Kami berharap mereka tidak mengulangi lagi,” imbuh Eko. (iby/de)