Home » Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Resmi Dibuka KPU
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Resmi Dibuka KPU

Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Resmi Dibuka KPU (Foto: Dok KPU Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Hal tersebut tertuang dalam pegumuman Nomor 276/2023 yang telah disampaikan KPU mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Jepara.

Pengajuan tersebut telah dibuka KPU Jepara pada Senin (24/04). Sementara isi pengumuman dapat diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara

Melansir keterangan tertulis, Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengatakan, KPU RI telah  menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023.

“Lampiran I Peraturan KPU tersebut mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam Padal 29 PKPU Nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Adapun jadwal pengumuman yaitu 24-30 April 2023. Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten, pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Dalam hal ini sudah kami umumkan di kab-jepara.kpu.go.id  dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara,” kata Muhammadun.

DIa menjelaskan, terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon. Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.

Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Muhammadun melanjutkan KPU akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang. “Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinnya,” ujar Muhammadun.

Sehingga, nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen. Yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Sementara untuk waktu pengajuan bakal calon, disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. “Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei, kami melayani pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Muhammadun.

Untuk pengajuan bakal calon dilakukan ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

Muhammadun mengungkapkan, terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka Helpdesk sejak 18 April lalu. “Kami telah menyiapkan petugas helpdesk yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara,” imbuhnya.(iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *