Home » Pendaftaran Caleg Dibuka 1 Mei, KPU Jepara: Ada yang Beda dan Baru
Para anggota parpol tengah berkumpul dalam kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Jepara (06/04)

Para anggota parpol tengah berkumpul dalam kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Jepara (06/04) (Foto: Dok KPU Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jepara dimulai pada 1 Mei 2023 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyebut tahapan ini penting bagi partai politik (Parpol) peserta pemilu.

Pada tahap ini, lanjutnya, menentukan siapa yang didaftarkan jadi calon wakil rakyat dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. Subchan mengungkapkan, ada sejumlah hal berbeda dan baru dalam pencalonan anggota dewan pada Pemilu 2024.

“Dalam pasal 92 PKPU 10 tahun 2023, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk itu, parpol harus menyiapkan tenaga operator Silon,” jelas Subchan, Kamis (20/04).

Masing-masing partai dapat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran caleg. Terkait hal itu, KPU Jepara berharap parpol dapat menyiapkan tenaga yang mampu mengoperasikan teknologi informasi.

“Sebab ada empat tahapan, jadi kami berharap parpol menyiapkan tenaga operator yang dapat mengoperasikan teknologi informasi. Empat tahapan itu adalah pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT),” kata Subchan.

Sebelum pendaftaran dibuka, KPU Jepara akan mengumumkan pendaftaran caleg pada 24 hingga 30 April. Lalu disusul pendaftaran yang dimulai dari 1 hingga 14 Mei, kemudian penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023.

Sementara penyusunan dan penetapan DCT akan dilaksanakan pada 4 Oktober sampai 3 November 2023. “Untuk dokumen persyaratan pendaftaran yaitu foto kopi Ijazah Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani, rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika,” terang Subchan.

Selain itu, dokumen penting yang juga harus terlampir adalah surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.

Sedangkan untuk eks-terpidana, dipersilahkan mencalonkan anggota DPR atau DPRD. Namun dengan catatan telah melewati lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

Subchan menambahkan, pihaknya membuka layanan help desk layanan pencalonan di kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso No 22 Jepara. Fasilitas itu disediakan KPU Jepara untuk melayani partai politik peserta pemilu maupun para bakal calon

“Kami berharap parpol dapat menanyakan kepada KPU jika ada ketidakjelasan terkait tahapan ini. Semua ketentuan perundang-undangan, partai maupun masyarakat juga bisa mengakses di https://jdih.kpu.go.id/,” imbuhnya. (iby/de)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *