Home » Curi HP, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang
Curi HP, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang

Curi HP, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Pencurian HP Iphone XS yang terjadi pada Kamis (07/04) sekitar jam 16.00 WIB, di AW Frozen Food di Jalab Bendungan No. 1078B Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka PS, laki-laki, 30, merupakan residivis 2018 dalam perkara pencurian dan ditahan di Lapas Kedungpane, Kota Semarang dan 1 pelaku lagi yang belum tertangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardono Lumbantoruan, menyampaikan “Pada Kamis (07/04) sekira jam 16.00 WIB, korban datang ke TKP, AW Frozen Food, untuk membeli belanjaan, dan korban memarkir motor di halaman toko sambil meletakkan hpnya di dashboard motornya,” katanya.

“Saat sudah selesai dan keluar untuk pulang kembali ke gudang tempat kerja korban, setelah dicek di dasboard motor hp korban sudah tidak ada. Kemudian korban bersama temannya mengecek CCTV toko AW Frozen Food dan ternyata hp sudah diambil oleh 2 (dua) orang pelaku laki-laki. Yang satu pelaku mengambil hp korban di dasboard dan satu pelaku menunggu di motor,” tutup Donny.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *