
Terbukti Sebarkan Hoax Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dibui 6 Tahun (Foto: Istimewa)
SOLO, KanalMuria – Terbukti bersalah, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan usai keduanya terbukti bersalah dalam menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sidang keduanya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi bersama anggota Bambang Ariyanto dan Hadi Sunoto.
Dalam persidangan itu, majelis turut menyita sejumlah barang bukti dari Gus Nur, di antaranya 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis, Selasa (18/04).
Usai membacakan putusan itu, giliran Bambang memasuki ruangan sidang beberapa waktu berselang. “Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Yuli Hadi.
Majelis hakim menilai Bambang Tri dan Gus Nur terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer tentang keonaran. (jt/iby)