Home » Polsek Kajoran Ungkap Puluhan Kilogram Bubuk dan Bahan Mercon
Polsek Kajoran Ungkap Puluhan Kilogram Bubuk dan Bahan Mercon

Polsek Kajoran Ungkap Puluhan Kilogram Bubuk dan Bahan Mercon (Foto: Dok Polsek Kajoran)

MAGELANG, KanalMuria – Untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah jajaran Polsek Polresta Magelang intensif melakukan berbagai kegiatan salah satunya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Dalam kegiatan KRYD, Polsek Kajoran Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pelaku peracik sekaligus penjual obat petasan di Jalan Raya Kajoran Kaliangkrik, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Rabu (12/04) malam.

Diawali pada Rabu (12/04) sekira pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjual/peracik pembuatan bubuk petasan.

Kemudian anggota unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hari Suprapto melakukan under cover dan penangkapan terhadap tersangka berinisial MNI, 27, beralamat di Dusun Glagah, Desa Ngepan Rejo, Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kajoran Kaliangkrik tepatnya di Desa Sidorejo, Kajoran, Magelang dan mendapati 5 kg bahan petasan jadi, yang sudah diracik/dicampur dan dimasukkan dalam sebuah tas ransel. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kajoran.

Kapolsek Kajoran dan anggota menggrebek rumah pelaku yang menyimpan bubuk mercon. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus ke kontrakan milik tersangka yang beralamat di Dusun Soropaten, Desa Gandusari Kecamatan Bandongan dan mendapatkan barang bukti berupa 45 kg bahan mentah petasan berupa Potasium, Alumunium Powder dan Sulfur serta sumbu.

“Kemudian Unit Reskrim bergeser ke rumah tersangka di Dusun Glagah Desa Ngepan Rejo Bandongan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 kardus berisi selongsong kosong bahan petasan, kertas dan alat alat untuk pembuatan longsong petasan,” terang Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto yang memimpin langsung kegiatan.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah, bubuk mercon yang sudah jadi 7,5 kg, potasium 45 kg, bubuk aluminium 12,5 kg, sulfur 15 kg, sumbu 50 lembar, selongsong petasan sejumlah 488 buah,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa perkakas/alat pembuat selongsong dan alat untuk menggerus bahan serta alat untuk memasukkan bahan jadi obat mercon sebanyak 29 alat, pisau pemotong 1 buah, sebuah martil dan sebuah tang. Potongan kertas bahan selongsong petasan dan sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan TG.

“Saat ini barang bukti serta seorang tersangka diamankan di Mapolsek Kajoran guna pengembangan lebih lanjut, dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang, khususnya Kecamatan Kajoran agar dapat menjaga suasana Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah dengan kegiatan yang positif sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif,” tegasnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *